sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyebaran berita Hoax dan pemerasan melalui WhatsApp (WA) yang dilakukan oleh pelaku biseksual (Gay).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku seks sesama jenis (Biseksual/Gay) bernama Supriyadi alias Andre alias Lorenzo (29) warga jalan Veteran Gang Sawah RT 005/RW 001, Desa Mbangkal, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam keterangan Pers mengatakan, Modus operandi tersangka pekerja seks sesama jenis, Tersangka melakukan tindak pidana dengan cara membuat video tanpa sepengetahuan korban, selanjutnya rekaman video tersebut digunakan tersangka untuk memeras korbannya dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada rekan kerja dan keluarga korban apabila tidak segera mentransfer uang Rp 700 juta dan baru ditransfer Rp 500 juta tapi belum sempat.
“Atas peristiwa ini, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes A Yusep, Kasubdit Siber AKBP Harisan, dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Daniel Tulak,Selasa (20/11/2018).
“Pelaku tertangkap di apartemen Educity Stamford 1001 Surabaya dan digiring di Unit II Subdit V SIber, Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan,”ujar Luki Hermawan.
Selain mengamankan Supriyadi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua HP dan copy screenshot chat pelapor (korban) dan tersangka
Atas perbuatannya, Supriyadi terancam dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo 45 ayat (4) UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun dan /atau denda palng banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).