sergap TKP – LAMPUNG
Petugas Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jajaran, mengamankan 10 buah bom ikan, 13 pucuk senjata api (senpi) dan 415 butir peluru.
“Bom ikan, senpi dan peluru yang diamankan tersebut, merupakan hasil operasi Waspada Krakatau 2018,” kata Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, Kompol Titin. Kamis, (29/11/2018).
“Bom ikan yang kita amankan, merupakan hasil dari penyerahan dari masyarakat secara sukarela dan tidak diproses hukum. Sementara, dari sebanyak 13 pucuk senpi yang kita amankan, Sebanyak 11 pucuk senpi merupakan hasil dari penyerahan masyarakat secara sukarela, 1 pucuk dari seorang warga yang digunakan untuk membela diri dan 1 pucuk dari pelaku kejahatan 3C yang akan beraksi di Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung,” ujar Titin.
Titin mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senpi atau bahan peledak ilegal, agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian.
“Saya menghimbau, kepada masyarakat yang masih memiliki senpi atau bahan peledak ilegal, agar segera menyerahkannya secara sukarela. Sebaliknya, bila tertangkap petugas, maka pemilik pasti diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara.” tuturnya.