sergap TKP – TULANGBAWANG
Aparat Polsek Tulangbawang menggerebek dan menangkap lima orang warga, lantaran kedapatan sedang asyik berjudi kartu remi di Lapo Tuak wilayah Kampung Pulung Kencana, Tulangbawang.
“Kelima pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, AM warga Tiyuh Murni Jaya, PH warga Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tumijajar, KT warga Tiyuh Panaragan Jaya, LP dan NG warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” kata Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol. Zulfikar. Sabtu (1/12/2018).
Selain mengamankan kelima pelaku, dilokasi penggerebekan polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang taruhan Rp 472 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku perjudian tersebut terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,
“Ancaman hukumannya, maksimal selama 10 tahun penjara.” tegas Zulfikar.