Ringkus 24 Tersangka Pelaku Kejahatan, Polres Indramayu Amankan 312 Motor Hasil Curian

oleh -
oleh

sergap TKP – INDRAMAYU

Hanya selama kurun waktu 1 bulan terakhir, Polres Indramayu berhasil meringkus sebanyak 24 orang tersangka pelaku kejahatan.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, 24 tersangka yang berhasil di ringkus ini terdiri dari lima tersangka pelaku pencurian dengan kekerasa (curas) atau begal dan 19 tersangka pelaku curanmor

“Kelima tersangka begal yang diamankan masing-masing berinisial, SP, IB, TD, ID, dan SN. Sementara pelaku curanmor berinisial KS, SN, DN, UT, SK, GS, ML, ER, NR dan SRD. Dan sejumlah penadah sepeda motor curian berinisial ST, SS, NS, DR, DST, RT, MR, DRS, dan DS,” ujar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, didampingi Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, saat memimpin langsung ekspose pencurian ratusan motor di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/12/2018).

Menurut Kapolda, Dari penangkapan 24 orang tersangka pelaku kejahatan, polisi juga mengamankan sebanyak 312 sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian, dan saat ini sebanyak 40 unit sudah teridentifikasi serta dikembalikan kepada pemiliknya.

“Dari 312 motor yang diamankan, sebanyak 40 unit teridentifikasi pemiliknya, kemudian dikembalikan.” kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Modus mereka adalah memepet korban yang mengendarai sepeda motor kemudian memgancamnya menggunakan senjata api rakitan, air softgun, hingga senjata tajam. Bahkan, dalam aksinya mereka dikenal sadis karena tidak segan-segan melukai para korbannya dengan senjata yang mereka bawa.

“Dari hasil pengungkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah bukti 2 senjata api rakitan, 11 air softgun, 13 golok, 2 samurai, 5 celurit, dan kunci T serta L.” terang Agung Budi Maryoto.

“Atas perbuatannya, untuk tersangka begal di jerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” ujar Agung Budi Maryoto.

No More Posts Available.

No more pages to load.