Gadis Bolarejo Menjadi Korban Pria Yang Dikenalnya Lewat Medsos Perjodohan

oleh -
oleh

sergap TKP –  SLEMAN

Nasib apes dialami Laili Nurul (26), warga Bolarejo, Kebumen, Jawa Tengah. Dia menjadi korban akal bulus seorang pria bernama Andre Kurniawan (30), asal warga Pudak Payung, Semarang. yang dikenalnya lewat media sosial (Medsos) perjodohan “tinder”.

Tidak hanya diajak menginap berdua di dalam kamar hotel daerah Babarsari, Caturtunggal, Sleman, barang-barang berharga milik Nurul, seperti sepeda motor, handphone, laptop, dan jam tangan juga dibawa kabur Andre Kurniawan.

“Jika ditotal, barang-barang yang dibawa kabur AK (Andre Kurniawan) kurang lebih total sekitar Rp25 juta,” kata Kapolsek Depok Barat, Sleman Kompol Sukirin Hariyanto, Rabu (5/12/2018).

Menurut Sukirin, peristiwa apes yang dialami korban (Laili Nurul) berawal ketika Nurul dan Andre berkenalan melalui media sosial perjodohan ‘tinder’ pada akhir September 2018 lalu.

Dari perkenalan tersebut, keduanya mulai melakukan komunikasi melalui WhatsApp (WA), dan puncaknya pada 15 Oktober 2018 kemarin, mereka sepakat untuk bertemu. Setelah bertemu keduanya kemudian menginap di hotel daerah Babarsari Caturtunggal, Sleman.

Menjelang hari kedua, dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Spin AA 6672 HM milik korban, keduanya keluar hotel untuk mencari makan di Kledokan, Caturtunggal, Depok.

Setelah sampai di rumah makan, dengan dalih akan mengambil uang di ATM. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban, Tanpa curiga korban kemudian memberikan kunci motor kepada pelaku.

Namun, setelah ditunggu-tunggu pelaku tak kunjung datang, korban kemudian mencoba menghubungi pelaku, tapi nomor handphone tidak aktif.

“Saat berpamitan ke ATM, pelaku ternyata tidak ke ATM, tetapi kembali ke hotel dan saat di hotel, pelaku  mengambil barang berharga milik korban, Kemudian membawa pergi bersama sepeda motor korban,” ujar  Sukirin.

Lantaran curiga karena pelaku tak kunjung datang serta handphonenya tidak bisa dihubungi, Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Depok Barat. Mendapat laporan tersebut, petugas  langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasi menangkap pelaku di Magelang.

“Pelaku ditangkap di Magelang. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” tegas  Sukirin.

No More Posts Available.

No more pages to load.