sergap TKP – BANDUNG
Tim Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul, terpaksa menciduk 2 (dua) oknum mahasiswa berinisial AH (22) dan RFV alias Lalam (18), lantaran diduga terlibat kasus pencurian motor (Curanmor).
Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Suryono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AH dan RFV berawal setelah polisi menerima laporan korban sesuai tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP/ B I 66/ XI / PLD JBR / RESTABES BDG I SEK BJL KIDUL.
“Korban melaporkan kehilangan motor pada Selasa 13 November 2018 sekitar pukul 00.30 WIB di dekat Kampus Widyatama, Jalan Cikutra, Gang Sekejati V, Cikutra, Kota Bandung.” Kata Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Suryono didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati. Rabu, (5/12/2018).
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka RFV, warga Kampung Ciganitri RT 03/09, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selanjutnya, kasus dikembangkan dan menangkap tersangka AH, warga Kampung Ciganitri, Bojongsoang.
“Tersangka RFV di tangkap di daerah kawasan Cibaduyut, Kompleks Singgasana, sedangkan AH di kawasan Mengger, Dayeuhkolot,” ujar Kompol Suryono.
Dihadapan polisi, tersangka RFV dan AH juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Selain mengamankan kedua pelaku, dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha RX King nopol B 3442 EN, RX King warna hitam tanpa plat nomor, 1 unit telepon seluler, I buah kunci Astag, 2 kunci pas, gunting, dan obeng.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tegas Suryono.