sergap TKP – MALANG
Polres Batu meringkus Andik Kristiawan (36) warga Jalan Anggrek Atas RT 05 RW 04 Desa Pesanggrahan, Kota Batu, residivis dan spesialis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
“Berdasarkan catatan pihak kepolisian, AK (Andik Kristiawan) tercatat sudah sebanyak 6 kali melakukan pencurian motor di Karangploso dan 18 kali di Kota Batu,” kata Kapolsek Karangploso AKP Effendi Budi di Mapolsek Karangploso, Kamis (6/12/2018).
Andik akhirnya berhasil diringkus bersama keponakannya berinisial R, setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik ABW warga Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Pelaku ditangkap, setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik ABW warga Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu di Samsat Karangploso,” ujar AKP Effendi Budi.
Akibat perbuatannya, Tersangka AK harus kembali merasakan penjara untuk kedua kalinya setelah pada 2012 hingga 2014 juga mendekam di penjara terkait kasus serupa.
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” pungkas Effendi.