Gelapkan Motor, Ringgo Mendekam Di Sel Tahanan

oleh -
oleh

sergap TKP – MEDAN

Diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor, Seorang pemuda bernama Rendi Syafrizal Nainggolan alias Ringgo (23) warga Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Pancurbatu.

“Ringgo diamankan di Mapolsek Pancurbatu pada Sabtu (8/12/2018),  setelah dilaporkan membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio BK 3263 AAT milik korban bernama Priadi Surbakti.” kata Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Suhaily Hasibuan. Minggu, (9/12/2018).

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui kejadian ini berawal, saat Ringgo diam-diam membawa kabur motor milik Priadi. Selanjutnya, sepeda motor itu kemudian digadaikan ke temannya untuk membayar hutang. Begitu mempunyai uang, Ringgo langsung menebus motor milik Priadi.

Namun, bukannya dikembalikan ke pemiliknya. Ringgo ternyata malah merawat sepeda motor temannya itu layaknya sepeda motor sendiri, lalu memodifikasinya dan menyimpannya serta sekali-sekali memakainya untuk jalan-jalan.

“Usai dibawa kabur, sepeda motor itu kemudian digadaikan seharga Rp1,2 juta. Kemudian ditebus tersangka, tetapi tidak dikembalikan,” kata Suhaily.

Karena pelaku (Ringgo) tak kunjung mengembalikan motor korban, korban yang jengkel dengan ulah pelaku kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Pancurbatu.

“Akibat perbuatannya, pelaku kita dijerat Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.” Tegas Suhaily.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.