Berkas Perkara 5 Tersangka Perdagangan Bayi Dinyatakan P21

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Berkas perkara lima dari sepuluh tersangka pelaku dugaan perdagangan bayi yang diserahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri telah dinyatakan lengkap atau P21.

Adapun kelima tersangka yang berkasnya telah dinyatakan P21 tersebut antara lain yaitu Larisa Anggraeini, Alton, Ni Ketut Sukmawati, Yupi Derliana dari dan I Nyoman Sirait. Kini kelimanya berikut berkas perkaranya akan segera diserahkan ke Kejaksaan hari ini, Rabu (12/12/2018).

Dalam kasus ini para tersangka melancarkan aksi jual bayi tersebut dengan modus operandi menawarkannya melalui media sosial Instagram.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan sebelumnya dari 10 tersangka, 3 tersangka sudah lebih dulu diserahkan ke Kejaksaan yaitu untuk tersangka Bob Florentina, Maffasa dan Nur Wahyu.

Dengan dinyatakannya kembali berkas 5 tersangka yang P21, pihaknya tinggal menunggu berkas perkara dua tersangka lainnya dinyatakan lengkap. “Sisa dua tersangka lagi masih menunggu P21, dan kini masih di Polrestabes Surabaya,” ungkap Sudamiran.

Kedua tersangka tersebut merupakan tersangka asal Malang dan Bali yang berkasnya juga sudah diserahkan tinggal menunggu P21, sebelum diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. 

No More Posts Available.

No more pages to load.