Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Pelaku Penipuan Voucher Cashback PT Bukalapak

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pelaku penipuan voucher cashback PT Bukalapak dengan modus membuat banyak akun fiktif sebagai pembeli.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tiga tersangka bernama, Tri Istiawan (28), Alfi Yusuf (28), dan Kholil Mahmud (31).

“Ketiga tersangka ini, dibekuk di Kediri, Jawa Timur,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Jumat (21/12/2018).

Selain mengamankan ketiga pelaku, dari pengungkapan kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah handphone berikut 3 buku tabungan berbagai bank yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Rickynaldo menjelaskan, Dalam menjalankan aksinya, modus ketiga tersangka pelaku, mereka menggunakan voucher cashback untuk transaksi pembelian selanjutnya melalui fitur Bukadompet milik penjual yang tersedia di Bukalapak tersebut, digunakan pelaku untuk bertransaksi kembali.

“Tersangka melakukan transaksi pembelian itu sesuai aturan di Bukalapak tetapi membuat akun seolah-olah antara akun penjual dan pembeli merupakan orang yang berbeda. Kemudian melakukan transaksi pembelanjaan pada akun milik yang bersangkutan, Akibatnya perusahaan jual beli online itu mengalami kerugian Rp 70,06 juta. ” ujar Rickynaldo.

Terungkapnya kasus penipuan ini bermula dari laporan Even Alex Chandra (PT. BUKALAPAK), pada 4 Juni 2018, atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka dirumahnya masing-masing di daerah Kediri, Jawa Timur.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.