Belum P21, Berkas Ahmad Dhani Dikembalikan

oleh -

sergap TKP – SURABAYA 

Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani Prasetyo, dikembalika oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) ke Polda Jatim.

Berkas tersebut harus dikembalikan lantaran jaksa peneliti menggangap masih ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

Hal tersebut juga dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung yang menyebutkan bahwa pengembalian berkas tersebut telah dilakukan jaksa peneliti pada Jum’at (21/12/2018) kemarin.

“Berkas P19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi) sudah kami kirim kemarin,” ujarnya, Sabtu (22/12/2018).

Sementara ketika ditanya terkait materi apa yang belum lengkap dan perky dilengkapi oleh pentidik dari Polda Jatim, yang bersangkutan memilih untuk bungkam dengan alasan hal tersebut merupakan bagian dari penyidikan.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini pihaknya telah menunjuk Nur Rahman sebagai jaksa peneliti. Setelah sebelumnya berkas dinyatakan P18 atau hasil penyelidikan belum lengkap sehingga harus di P19 ke penyidik.

Seperti diketahui sebelumnya perkara ujaran kebencian yang menjerat politikus Partai Gerindra tersebut, terkait dengan kasus ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Dalam kasus ini pentolan grup band “Dewa 19” dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim pada (1/9/2018) lalu dan dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik.

No More Posts Available.

No more pages to load.