sergap TKP – SURABAYA
Regional Security Office (RSO) USA Consulate General Surabaya (Konjen AS di Surabaya), memberikan penghargaan kepada 11 anggota Polda Jatim.
Penghargaan kepada 11 anggota Polda Jatim itu, diserahkan secara langsung oleh perwakilan Konjen AS di Surabaya melalui Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto di ruang kerjanya, pada Kamis (3/1/2019).
Pemberian penghargaan tersebut atas keberhasilan anggota Polda Jatim dalam mengungkap dan menangkap pelaku penipuan yang mencatut dan menggunakan logo dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat (Konjen AS) di Surabaya.
Ke-11 anggota Polda Jatim yang menerima penghargaan tersebut yakni, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin.
Dari Unit 1 Subbdit V Dit Reskrimsus Polda Jatim antara lain AKBP Harissandi, Iptu Wahyu Setya Andika, Ipda Dedhi Crisdianto, Brigadir Hari Kiawanto, Briptu Hasan Sarofi, Briptu Rudy Rufianto, dan Bripda Zhahenza Rosta Alam Nawa, serta Bripka Tito Hermansyah dan Aiptu Rini Marga anggota Polsek Lakarsantri.
Untuk diketahui, Pengungkapan kasus penipuan yang mencatut dan menggunakan logo dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat (Konjen AS) di Surabaya itu, bermula saat Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan satu orang tersangka berinisial JS (37), warga Surabaya.
Tersangka JS ditangkap, atas dugaan tindak pidana ITE dan penipuan dengan modus membuat pengumuman lowongan pekerjaan di Konjen AS dengan mencatut serta menggunakan logo Konsulat Jenderal Amenrika Serikat (Konjen AS) di Surabaya.
Akibat perbuatan tersangka JS, sebanyak enam orang pencari kerja mengalami kerugian total sebesar Rp 12 juta.
Atas perbuatannya, Tersangka JS dijerat atas pelanggaran tindak pidana Iinformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.