sergap TKP – GUNUNGSITOLI
Seorang pria berinisial JKZ alias Iwan (35) warga Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, diamankan aparat kepolisian Resort Nias lantaran diduga karena kedapatan membawa narkoba jenis shabu.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, M.H, mengatakan, Tersangka JKZ diamankan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo, tepatnya di Dermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 sekira pukul 09.00 Wib.
“Tersangka diamankan bersama barang buti berupa 20 buah plastik klip berisi butiran menyerupai kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 12 Gram,” kata AKBP Deni Kurniawan. Jumat (4/01/2019).
Selain mengamankan barang bukti shabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain diantaranya yakni, 1 Unit Handphone merek Nokia warna biru muda, kemudian 1 unit mobil merek Mitsubishi L 300 warna hitam dengan nomor polisi BK 8407 CC.
“Atas perbuatannya, tersangka JKZ kita jerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“ Tegas Deni Kurniawan.