sergap TKP – BOGOR
Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembuat uang palsu (Upal), BPKB dan STNK serta sertifikat bangunan palsu.
Hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka bernama Uding Minggu aluas Haris (52) dan Heru Saputra (28).
“Kedua tersangka ditangkap sekira pukul 17.00 WIB di Kampung Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.” Kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim, Kompol Agah Sanjaya Kamis (3/1/2019).
“UM (Uding Minggu) merupakan residivis untuk kasus yang sama. Di tahun 2015 lalu, Dia berurusan dengan Reskrim Polda Metro. Ia juga pernah masuk penjara di Lapas Jambe,” ujar Ulung Sampurna Jaya.
Dari penangkapan keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit printer merek Epson, 1 HP Laser jet 1102, 1 printer metek Canon G 2000, 1 laptop merek Axio warna merah, 1 mesin laminating, 1 HP merek Advan, 1.500 lembar upal pecahan 100.000 senilai Rp 150 juta, 3 lembar upal pecahan 50.000 senilai Rp 150 ribu, 21 resi STNK palsu, dan 3 lembar sertifikat palsu.
Akibat perbuatannya, Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang- undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan pidana penjara selama 10 tahun.