sergap TKP – LAMPUNG
Petugas Polsek Sukoharjo berhasil menangkap 2 (Dua) tersangka pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut bernama, Riduan alias Rido (27) dan HE (18) warga Handayung Ratu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, Kedua tersangka ditangkap setelah kedapatan mencuri motor milik salah satu warga di Pekon Sukoharjo III Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada Kamis (3/1/2019) sekira pukul 09.30 WIB.
“Pelaku merusak pintu depan yang dikunci dengan kayu yang di paku, kemudian mengambil dua unit motor yang kunci kontaknya masih terpasang di motor yang terparkir di ruang depan rumah korban.” Ujar Deddy Wahyudi.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BE 5991 UR dan Honda Supra BE 3555 UM.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka berikut bang bukti saat ini diamankan di Polsek Sukoharjo.