Polrestabes Surabaya Tangkap Komplotan Pelaku Perampasan Motor

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap komplotan pelaku perampasan sepeda motor milik korban bernama Hoky Yuro Herlambang (15) warga Jalan Jojoran Gg. I Surabaya.

“Lokasi perampasan terjadi di Jalan Dr. Moestopo depan RS. Husada Utama Surabaya pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018.” Kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti, jum’at (4/1/2019).

Peristiwa perampasan itu bermula, saat korban yang sedang menikmati malam Tahun Baru 2019, melintas di Jalan Dr. Moestopo depan RS. Husada Utama Surabaya, tiba-tiba sepeda motornya dihentikan oleh para pelaku. Kemudian secara beramai-ramai pelaku memukul korban, dan ada yang mengambil sepeda motor, dan ada juga yang mengambil handphone korban. Selanjutnya mereka melarikan diri.

“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 2 januari 2019 jam 23.25 Wib di daerah Jalan Pacarkeling Surabaya,” ujar Iptu Bima Sakti.

Para tersangka pelaku yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial, WHY (20) warga Jalan Pacarkeling Surabaya, FRD (18) warga Jalan Pacarkeling Surabaya, SFLH (22) warga Jalan Pacarkeling Surabaya, SKB (25) warga Jalan Pacarkeling Surabaya, SFK (18) warga Jalan Pacarkeling Surabaya, HSN (21) warga Jalan Pacarkeling Surabaya, RMDN (22) warga Jalan Pacarkeling Surabaya, HFS (23) warga Jalan Dinoyo Surabaya.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol L-6089-EG,  1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Nopol L-6089-EG, 1 buah Handphone merekOPPO A39, 1 pasan plat nomor sepeda motor L-6373-FF, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol L-3695BL, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hitam Nopol L-6040-OT.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menetapkan RHN warga Jalan Pacarkeling Surabaya, dan PTR warga Jalan Pacarkeling Surabaya dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 tahun.” Tegas Bima Sakti.

No More Posts Available.

No more pages to load.