sergap TKP – NUNUKAN
Aparat Sat Resnarkoba Polres Nunukan mengamankan seorang wanita yang akrap dipanggil Cemma, lantaran kedapatan membawa Narkotika Golongan 1 jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Nunukan AKP. Muhammad Hasan Setia Budi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait aktifitas seorang perempuan yang mencurigakan, Atas informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap saat berada di rumah tetangganya di Jalan Pembangunan Kel. Nunukan Barat, Kab. Nunukan, Prov.Kalimantan Utara,” kata AKP Muhammad Hasan Setia Budi. Minggu (6/1/2019).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti shabu seberat 4,35 gram yang di sembunyikan di dalam dompet pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara, Tersangka pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut sebanyak dua kali dengan cara membeli dari seorang Laki-laki berinisial C yang berada di Pasar Baru.
Tersangka pelaku juga mengaku, terpaksa menerjuni bisnis haram tersebut karena untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Apapun alasan pelaku, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.” Tegas Hasan.