Selama Tahun 2018, Kejati Jabar Selamatkan Rp11 Triliun Uang Negara

oleh -
oleh

sergap TKP – BANDUNG

Selama tahun 2018, Tim Bidang Tidak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan kejari jajaran menangani puluhan kasus korupsi dan dari hasil penanganan kasus itu, menyelamatkan uang negara sebesar Rp11 triliun.

Kepala Kejati Jabar Radja Nafrizal menjelaskan, selama tahun 2018, Kejati Jabar dan kejari jajaran menyelidiki sebanyak 55 kasus dugaan korupsi, penyidikan 42 perkara, dan penuntutan 68 perkara.

”Rincian perkara korupsi yang masuk tahap penuntutan 27 perkara dari penyidik kejaksaan dan 41 dari penyidik Kepolisian. Yang telah dieksekusi 48 perkara,” kata Radja Nafrizal, Minggu (6/1/2019).

Menurut Radja, selain menyelamatkan uang negara Rp11 triliun, Kejati dan kejari jajaran juga mendapatkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dan dikembalikan ke kas negara sebesar Rp649 juta.

“Selain itu, di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Kejati Jabar berhasil menyelamatkan uang negara kurang lebih Rp1,3 triliun. Rinciannya, uang yang berhasil ditagih Rp197 juta, pemulihan keuangan negara Rp27m4 miliar, dan penyelamatan aset negara Rp1,3 triliun,” ujar Radja.

Radja menambahkan, Kejati Jabar dan kejari jajaran, tak hanya melakukan penindakan hukum. Pihaknya juga melaksanakan program di bidang intelijen yakni Jaksa Sahabat Guru.

“Program ini bertujuan sebagai tempat bagi para tenaga pendidik untuk berkonsultasi terkait masalah hukum dan penggunaan anggaran, Dengan program (Jaksa Sahabat Guru) ini bisa dicegah jika ada oknum yang meminta setoran uang. Dan kalau ada masalah hukum, bisa bicarakan dengan jaksa.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.