sergap TKP – SURABAYA
Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) masih terus mengembangkan prostitusi online yang melibatkan aktris sinetron, Vannesa Angel dan model majalah pria dewasa, Avriellya Shaqqila.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, kendati telah dilepaskan dan wajib lapor, pihaknya bisa saja menetapkan keduanya sebagai tersangka apabila kegiatan prostitusi itu dijadikan penghasilan utama.
“Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka. Kasus ini masih kami selidiki lebih jauh lagi, karena kami butuh keterangan saksi-saksi lainnya,” tegas Barung di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Namun demikian, perwira Polisi dengan tiga melati dipundaknya tersebut menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kegiatan prostitusi ini bukan merupakan sumber penghasilan keduanya selama ini, namun dari perkerjaannya utamanya sebagai artis dan model.
“Dari bukti yang ada keduanya masih mendapatkan penghasilan sebagai pemain sinetron, model dan lain lainnya,” jelas alumnus Akpol angkatan 1993 tersebut.
Pihaknya juga masih akan memeriksa Vanessa dan Avriellya sebagai saksi korban. “Itu untuk membongkar tindak pidana prostitusi online ini yang diduga cukup banyak korbannya yang dipasarkan kedua muncikari,” imbuhnya.
Sementara terkait munculnya tarif puluhan juta tersebut, Barung mengatakan bahwa itu diketahui dari pemeriksaan awal dimana penyewa layanan prostitusi itu telah mentransfer yang sebesar Rp 20 juta sebagai down payment (DP). “Dari situ diketahui jika ada uang sebesar Rp 80 juta untuk tarif VA ini,” pungkasnya.