sergap TKP – BOGOR
Aparat Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil membekuk seorang tersangka pengedar narkoba bernama Simon Sahetapy (SS).
Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, AKP Yuni Astuti mengatakan, tersangka SS ditangkap sekitar pukul 19.00 Wib ketika sedang berada di samping rumahnya di Pasirgaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap tersangka SS ini, bermula dari pengembangan informasi masyarakat yang menyebut jika pelaku sering menjual shabu di sekitar Kampung Rancasari, Kota Bogor.
“Atas informasi tersebut, Satnarkoba Polresta Bogor Kota kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil membekuk tersangka pelaku,” kata AKP Yuni Astuti Senin (7/1/2019).
“Saat diamankan, dari tangan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 4,5 gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil warna hijau di kantong celana belakang sebelah kiri dalam,” ujar Yuni Astuti.
Atas perbuatannya, Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.