sergap TKP – MATARAM
Diduga keteledoran petugas jaga, tahanan kasus narkoba WNA asal Prancis bernama Darfin Felix (34), kabur melarikan diri dari sel tahanan Rutan Polda NTB.
Darfin , diduga berhasil kabur setelah merusak terali besi dengan cara menggergaji terali besi yang berada diruang sel tahanan di lantai dua tempat ia menjalani penahanan, pada hari Minggu (20/1/2019) malam.
Kaburnya Darfin Felix, baru di ketahui pada hari Senin (21/1/2019) pagi hari, sesaat akan dilakukan pengecekan gelar apel pagi para tahanan.
Pasca kejadian, Kapolda NTB, Irjen Pol. Drs. Achmat Juri, M.Hum, langsung memerintahkan Bidang Propam untuk memeriksa 6 anggota yang jaga pada malam itu, apakah ada pelanggaran kode etik atau disiplin dalam kasus kaburnya tahanan tersebut, serta melakukan pengejaran dan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Darfin Felix.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan kerjasama dengan Polres se NTB dan pihak Imigrasi,” kata Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi, Komang Suartana,SIK. Senin (21/1/2019).
Untuk diketahui, Dorfin Felix, sebelumnya ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai bersama Polisi di Bandara TGKH ZAM Lombok Tengah, terkait kasus penyeludupkan 2.479 gram MDMA sejenis ekstacy, 259 gram amphetamine 830 + 23 butir pil MDMA dan 207 gram ketamine pada 21 September 2018.
Kasus Darfin Felix sebentar lagi akan di limpahkan kepihak Kejaksaan Tinggi NTB, Namun sayangnya, sebelum kasus tersebut dilimpahkan, tersangka sudah kabur dari Rutan Mapolda NTB, dan saat ini masih dalam pengejaran.