Enam Pelaku Pengeroyokan, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – BEKASI

Enam pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial MAS (17) meninggal dunia, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Keenam tersangka pelaku itu, masing-masing berinisial SR (16), IN (16), DF (18), MI (21), JP (15) dan RNF (15),” kata Waka Polres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (11/2/2019).

Peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut, terjadi di Jembatan Rawa Bambu, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada hari Minggu tanggal (10/2/2019).

“Korban meninggal akibat luka sabetan benda tajam,” ujar Eka Mulyana.

Eka Mulyana menjelaskan, Kronologis peristiwa pengeroyokan itu bermula saat, korban beserta kelompoknya mengajak tawuran pelaku beserta kelompoknya melalui instagram pada hari Minggu (10/2/2019) sekira jam 00.00 WIB.

Karena diduga merasa ditantang, kelompok pelaku kemudian menerima tantangan tersebut dan mengatur waktu dan tempat untuk tawuran.

Setelah kedua belah pihak setuju, kelompok pelaku yang berjumlah 15 orang mengendarakan 7  unit sepeda motor sambil membawa senjata tajam, bambu dan stik golf berangkat dari pinggir kali menuju TKP.

“Sesampainya di TKP, kelompok korban sudah menunggu dan langsung terjadi tawuran. Saat kelompok korban mundur karena mendapat serangan dari kelompok pelaku, korban yang tertinggal oleh pelaku kemudian ditabrak menggunakan sepeda motor dan ketika terjatuh, para pelaku kemudian menyerang korban dengan senjata tajam, Selanjutnya kelompok pelaku melarikan diri,” terang Eka Mulyana.

No More Posts Available.

No more pages to load.