Mabes Polri Umumkan Penangkapan Terhadap Mantan Narapidana Kasus Terorisme

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Mabes Polri akhirnya secara resmi mengumumkan penangkapan terhadap mantan narapidana kasus terorisme, Harry Kuncoro (41) yang terkait dalam kelompok pimpinan Dulmatin.

“Rilis penangkapan mantan narapidana kasus terorisme tersebut ada hari ini, dengan pertimbangan kepentingan penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Senin (11/2/2019).

Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, penangkapan pria yang disebut sebagai aktor intelektual jaringan teroris Indonesia ini, telah dilakukan pada 3 Januari 2019 lalu.

“Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada 3 Januari 2019. penangkapan HK dilakukan, saat tersangka yang menggunakan identitas palsu, akan pergi ke Suriah melalui Iran.” ujar Dedi Prasetyo.

Untuk diketahui, Harry Kuncoro merupakan aktor intelektual jaringan teroris Indonesia kelompok pimpinan Dulmatin

Terkait kasus tersebut, sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 15 Maret 2012 telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun terhadap Harry Kuncoro.

Harry Kuncoro, diputus telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme karena telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.