sergap TKP – SURABAYA
Unit 1 Sudit I Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pengedar Narkoba jenis shabu.
Hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial MRR (21) warga Desa Dumajah RT. 03 RW 12 Kec. Tanah Merah Bangkalan, yang tinggal di Kel. Sawapulo Kec. Semampir, Surabaya.
“Pelaku ditangkap pada hari Jum’at, Tanggal 08 Februari 2019, Sekira Pukul 00.10 WIB. Saat nongkrong di Gang 4 No. 16 Kel. Sawapulo Kec. Semampir, Surabaya.” Kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs Sentosa Ginting Manik. Selasa (12/2/2019).
Selain mengamankan pelaku, dari hasil pengeledahan polisi juga mengamankan barang bukti yakni, Enam poket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 10,41 gram, Uang tunai sebesar Rp 115 ribu, 1 unit Hp merk Samsung warna putih berikut simcardnya, 1 buah dompet kecil, 1 buah tas kecil warna hijau merk aneho, 1 buah timbangan electrik merk CHQ HWH POCKET SCALE, 2 pack plastik, 1 plastik klip ukuran sedang dan 1 plastik klip ukuran kecil, 2 buah pipet kaca, dan 1 buah sendok plastik warna orange.
Dirresnarkoba menjelaskan, Pengungkapan kasus ini berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa Di dalam Gang 4 No. 16 Kel. Sawapulo Kec. Semampir Kab. Surabaya terdapat seseorang yang diduga sebagai penjual shabu.
Atas informasi tersebut, petugas Unit 1 Sudit I Ditresnarkoba Polda Jatim dipimpin AKP Kharisudin kemudian melakukan penyelidikan dan observasi ke tempat yang dimaksud. Dan selanjutnya melakukan pengamatan sasaran tersebut, yang kemudian petugas Kepolisian berhasil melakukan upaya paksa terhadap sasaran dan ditemukan barang bukti shabu yang sedang di bawa oleh pelaku.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tegas Sentosa Ginting Manik.