Polsek Bekasi Utara Ringkus Dua Tersangka Penjual Senpi Rakitan

oleh -
oleh

sergap TKP – BEKASI

Tim Buser Polsek Bekasi Utara, Polrestro Bekasi Kota, berhasil meringkus Dua dari tiga tersangka penjual senjata api (senpi) rakitan dan air softgun.

“Kedua pelaku ditangkap di Kampung Irian, Telukpucung, Bekasi Utara, sedang satu pelaku laninya berhasil kabur,” kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi. Selasa (12/02/2019).

Kedua tersangka pelaku yang telah diamankan di sel tahan  Polsek Bekasi Utara itu, yakni Agus dan Daryanto, Sedangkan satu pelaku lainnya yang kabur dan saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Azis.

Dedi Nurhadi menjelaskan, pengungkapan kasus penjualan senpi ilegal ini bermula dari  informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi jual-beli senpi pabrikan yang telah dimodifikasi (rakitan) di wilayah Kampung Irian, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Mengetahui informasi tersebut, Anggota Buser Polsek Bekasi Utara kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli senpi tersebut. Setelah terjadi kesepakatan untuk membeli senpi rakitan seharga Rp 8 juta, anggota Buser kemudian bertemu pelaku di Kampung Irian, Telukpucung .

“Mereka diamankan Bersama barang bukti berupa senjata api jenis colt berikut peluru kaliber 38 mm sebanyak 12 butir yang ditaruh di bawah jok motornya,” ujar, Kompol  ‎Dedi Nurhadi.

Dari pengakuan keduanya, barang bukti yang diamakan tersebut merupakan milik Azis, sehingga tim Buser kemudian menggerebek Aziz di rumah kontrakannya di Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi,  namun sayangnya Azis berhasil kabur melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan Azis, petugas juga menemukan ‎sepucuk softgun dan peluru kaliber 9 mm buatan Pindad sebanyak 37 butir, 1 buah softgun rakitan jenis Bareta, 12 butir peluru kaliber 38 mm, 37 butir peluru kaliber 9 mm buatan Pindad serta satu sepeda motor Honda Beat B 6522 ZIU.

Atas perbuatannya, Para tersangka ini dijerat Pasal 1 UU Darurat‎ Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.