Polsek Rawa Jitu Selatan Ringkus Dua Pelaku Curas

oleh -
oleh

sergap TKP – TULANG BAWANG

Aparat Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil merigkus Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), berinisial KH (20) dan ES (18).

“Kedua pelaku, ditangkap di dua lokasi terpisah,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Syaiful Wahyudi melalui Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Mahbub Junaidi. Minggu (31/3/2019).

“KH yang berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Agung itu, ditangkap pada hari Sabtu (30/3/2019), sekira pukul 19.30 WIB, di rumahnya, sementara tersangka ES yang juga berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Mahbub Junaidi.

Iptu Mahbub Junaidi menjelaskan, Penangkapan terhadap kedua pelaku ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial AR (15), warga Rawa Jitu Selatan. Tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP / 81 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 30 Maret 2019.

Selain mengamankan kedua pelaku, dari tangan  KH dan ES, polisi juga menyita barang bukti  berupa HP Xiaomi warna gold, senpi rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi aktif, sajam (senjata tajam) jenis pisau bayonet, dan sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

Akibat perbuatan, pelaku yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Polsek Rawa Jitu Selatan terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun.” Tegas Iptu Mahbub Junaidi.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.