Ungkap Peredaran Narkoba di Sidoarjo, Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 4 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim melalui jajaran Subdit I berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dalam pengungkapan yang dipimpin oleh Kasubdit I Polda Jatim AKBP I Wayan Winaya tersebut, pihak Ditresnarkoba berhasil mengamankan 24 bungkus plastik berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor seluruhnya seberat 4 kilogram lebih, atau lebih tepatnya seberat 4.025,6 gram.

Selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan 148 butir pil ekstasi berwarna cokelat dengan berat per butir sekitar 0,30 gram atau apabila ditotal beratnya mencapai 44,4 gram.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan barang haram tersebut disita pihaknya usai mengamankan seorang pengedar sabu dan ekstasi di Jalan Raya Buduran, depan Kantor Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Lebih lanjut, Dirresnarkoba menjelaskan pelaku yang diketahui atas nama Heru Setyo Dwiyanto (38), warga Jl. Kol.Sugiono IX, Kel.Mergosono, Kec.Kedungkandang, Kota Malang dan Jl. Mangundiprojo Gg.Buyut Khori II, Kel.Sawahan, Kec.Buduran, Kab.Sidoarjo tersebut diamankan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Mangundiprojo, Kel.Sawahan, Kec.Buduran, Kab.Sidoarjo terdapat seseorang yang dipanggil Heru adalah pemain / penjual Narkotika jenis shabu dan tablet ekstasi yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu ataupun ekstasi, ujar Kombes Sentosa Ginting, Senin (1/4/2019).

Atas informasi tersebut pihaknya melalui Subdit I melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti sabu dan ekstasi di depan Kantor Kecamatan Buduran.

Sehingga kemudian petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan observasi ke tempat yang dimaksud dan melakukan pengamatan sasaran tersebut, yang kemudian petugas Kepolisian berhasil melakukan upaya paksa terhadap sasaran, imbuhnya.

Sementara itu, selain barang bukti sabu pihaknya juga menyita dua buah timbangan elektrik warna silver dan hitam, 3 unit ponsel berbagai merek, satu unit modem wifi, sebuah buku tabungan dan kartu ATM, rekap transaksi, plastik klip kosong, koper ukuran kecil, dua buah kotak warna merah dan merah muda, serta sebuah baskom warna hijau.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda setempat sembari melakukan pengembangan terkait adanya dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika ke LP. Sidoarjo. Terhadap tersangka dipersangkakan pula pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.