sergap TKP – LAMPUNG
Terkait kasus perkara fee suap Dinas PUPR Lampung Selatan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Bupati Lampung Selatan (non aktif), Zainudin Hasan, Kamis (25/4/2019).
Vonis hukuman 12 tahun penjara ini, lebih ringan 3 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut agar Zainudin Hasan diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati saat membacakan putusannya, menyebutkan jika terdakwa terbukti secara sah melawan hukum dengan melakukan perbuatan tindak korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai pasal yang tertuang dalam pasal 12a, 12i, 12B nomor 31 UU RI tahun 1999 dan Pasal 3 tentang TPPU.
“Atas perbuatan Terdakwa, Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati. Kamis (25/4/2019).
Selain menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, Pengadilan juga mencabut hak pilih publik selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan majelis hakim yang bersifat tetap.
“Jika dalam waktu tersebut tidak dikembalikan maka akan dilakukan penyitaan harta benda, dan jika harta benda belum mencukupi maka dipidana penjara selama dua tahun,” ujar Mien Trisnawati.
Atas putusan tersebut, terdakwa Zainudin Hasan menyatakan pikir-pikir. JPU Wawan juga menyatakan pikir pikir atas putusan tersdebut.






