sergap TKP – SINGKAWANG
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penyewaan mobil yang terjadi diwilayah hukum Polres Singkawang.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 95 unit mobil dan tiga tersangka pelaku berinisial ZL, TS dan AN.
Kapolda Kalbar, Irjend Pol. Didi Haryono mengungkapkan, kasus penipuan berkedok penyewaan mobil ini menjadi perhatian publik karena korbannya sebanyak 88 orang deng nilai kerugian korban total senilai Rp19 Miliar.
“Kasus ini menjadi perhatian publik. 95 unit kendaraan ditaksir senilai Rp19 Miliar lebih ini bukan jumlah yang kecil, apalagi kendaran tersebut merupakan ‘priuk’ lahan pencarian nafkah bagi para korban,” tutur Kapolda Kalbar, Irjend Pol. Didi Haryono saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Sabtu (27/4/2019).
Kapolda menjelaskan ZL, TS dan AN memiliki peran berbeda. ZL berperan sebagai aktor intelektual atau otak pelaku yang merekayasa dan merancang dengan kedok perusahaan ikan fiktif dan berinisiatif membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Sementara TS berperan sebagai perantara atau pencari orang yang menerima gadaian mobil dan mengatur besaran biaya gadai, sedangkan AN berperan membantu dan memberi saran arahan kepada TS untuk orang-orang yang bisa menerima gadai.
“Atas perbuatannya, Para pelaku dipersangkakan dengan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 480 KUHP ke-1 dan ke-2, (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.” tegas Kapolda.






