Resmob Polrestabes Surabaya Bekuk DPO Kasus Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Setelah sebelumnya sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Tersangka MH warga Jl. Sidodadi Surabaya, akhirnya berhasil dibekuk personil Resmob Polrestabes Surabaya.

“Tersangka pelaku dibekuk pada Hari Kamis tanggal 27 juni 2019 sekira pukul 17.00 wib,” kata Kasubnit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Ketut Redana. Jumat (28/6/2019).

Selain berhasil menangkap tersangka HM, dari hasil penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci palsu T, dan 2 dua) mata kunci baja.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, Tersangka MH bersama dengan rekannya bernama Gofar yang telah ditangkap lebih dahulu dan sekarang telah mejalani hukuman di LP Medaeng, tercatat sedikitnya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali, dengan sasaran tempat rumah kost.

“Pertama  pada tanggal 11 Desember 2017 dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP)  di Jl. Wonorejo II No. 16 Surabaya, Kemudian pada tanggal 17 Juli 2017 di dua lokasi yakni di Jl. Genteng Bandar No.12 Surabaya, Dan di Jl.Genteng Bandar No. 10 Surabaya,”  terang Iptu Ketut Redana.

Modus operandi, Tersangka MH bersama dengan Gofar merusak kunci kontak dan kunci setir sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu berbentuk T, Selanjutnya sepeda motor hasil curian tersebut dijual oleh tersangka ke penadah di daerah Madura.

“Dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut, Tersangka MH mendapat bagian sebesar Rp 600 ribu,” ujar Iptu Ketut Redana.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka HM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.