sergap TKP – JAKARTA
Diduga kedapatan sedang mengedarkan narkoba, Pasangan suami istri bernama Jumadi (33), dan Aprilia (30) diciduk petugas Polsek Koja. Kedua pelaku ditangkap seusai mengantarkan narkoba jenis sabu di sekitar Rumah Sakit Koja. Minggu (21/7/2019).
Kapolsek Koja, Kompol Budi Cahyono mengatakan, pelaku diamankan seusai tertangkap tangan menjual sabu di sekitar Rumah Sakit Koja.
“Saat diamankan, Dari tangan keduanya, disita tujuh paket sabu seberat 4,10 gram, satu buah bong, dan uang tunai Rp160.000 hasil penjualan.” kata Kompol Budi Cahyono didampingi Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto.
“Barang bukti tersebut,disembunyikan salah satu pelaku didalam bungkus rokok warna hitam,” terang Kompol Budi Cahyono.
Kanit Reskrim menambahkan, Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga, atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
“Awalnya kami terlebih dahulu menangkap Aprilia pada Jumat, 19 Juli 2019. Dari penangkapan Aprilia, kemudian memancing Jumadi dengan alasan Aprilia tengah sakit dan membutuhkan uang pengobatan,” ujar AKP Andry Suharto.
“Jumadi diamankan saat menjemput Aprilia,” terang AKP Andry.
Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.






