sergap TKP – BAUBAU
Petugas gabungan jajaran Polres Baubau berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana spesialis jambret bernama Amin (19) dan rekannya Alwan (16), Kedua pelaku adalah warga kelurahan Bataraguru.
Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Suleman mengatakan, Kedua pelaku ditangkap petugas gabungan Polsek Murhum dan Polsek Wolio, setelah sebelumnya melakukan aksi pperampasan Handphone milik korban bernama Yustina, seorang PNS yang kala itu sedang menelepon dipinggir jalan.
“Peristiwa perampasan itu terjadi, bermula saat korban berjalan kaki dari RSU Palagimata, Ketika sedang mengangkat telepon tiba-tiba kedua pelaku yang sedang berboncengan dengan sepeda motor langsung menarik handphone korban merek Oppo type A7 dan melarikan diri,” kata Iptu Suleman . Senin (22/7/2019).
Setelah kejadian, Korban kemudian langsung melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian Sektor (Polsek) Murhum. Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Para pelaku ini tercatat sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa, tiga lokasi berada di wilayah hukum Polsek Murhum dan tujuh lokasi berada di wilayah hukum Polsek Wolio.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf ke 4e KUHP tentang Pencurian.
“Ancaman hukumannya, kurungan 7 tahun penjara.” Tegas Iptu Suleman.






