sergap TKP – SURABAYA
Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menciduk seorang pelaku pencurian berinisial WRW (28) warga Jalan Medokan Ayu 7/40, Surabaya.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Moch. Akhyar menjelaskan pelaku diciduk petugas di kediamannya usai mencuri satu unit ponsel Huawei P30 Pro.
“Tersangka mengambil Hp milik korban yang disimpan di loker area bermain Kidzone Tunjungan Plaza 6 lantai 4 Surabaya pada saat ditinggal korban mendampingi anaknya bermain,” jelas Akhyar.
Saat ini yang bersangkutan telah dimankan di Mapolres setempat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan juga terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.






