sergap TKP – SERANG
Diduga memasukan keterangan palsu pada data otentik dan penggelapan atas tanah wakaf seluas 1.137 meter persegi yang terletak di Kampung Cikacung Sibuta, Desa Curug Manis, Kecamatan Curug, Kota Serang, tiga bersaudara di tetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial SW (54), NW (56), dan SN (44),” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi didampingi Kasubdit Harda Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto saat ekpose di Mapolda Banten. Rabu (24/7/2019).
Kabid Humas menjelaskan, awalnya tanah seluas 1.137 meter persegi itu merupakan milik Saiman (Alm), kemudian pada tahun 1984 tanah itu diwakafkan untuk pembangunan sebuah madrasah.
“Pada tahun 1993, dibuatlah akta pengganti akta pengganti atau akta iraf wakaf dan dilanjutkan dengan pembuatan sertifikat pada tahun 1994 atas nama lima orang pengurus madrasah, dan hingga tahun 2009 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih atas nama pengurus madrasah dan dibayar oleh pengurus,” Ujar Kombes Pol Edy Sumardi didampingi Kasubdit Harda Polda Banten AKBP Sofyan Hermanto saat ekpose di Mapolda Banten Rabu, (24/7/2019).
Namun, pada tahun 2010 saat terjadi pemutihan, Sawi memerintahkan menantunya NW mengubah nama wajib pajak dari atas nama wakaf menjadi atas nama Sawi, dan pada tahun 2015 terjadi jual beli tanah wakaf antara Sawi dan ketiga tersangka SW, NW dan SN kepada warga berinisial SBT.
“Pada 2015, tersangka katanya menjual tanah tersebut hanya berdasarkan akta jual beli. Waktu itu, tersangka mengaku menjual tanah Rp 90 juta yang luasnya 1.137 meter,” tutur Edy Sumardi.
Sementara itu, Kasubdit Harda Polda Banten AKBP Sofyan Hermanto menambahkan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan 36 warga Curug yang didampingi Ketua RT, dan RW. Puluhan warga tersebut meras keberatan karena tanah yang semestinya untuk sekolah madrasah malah dijual dan dijadikan rumah pribadi.
“Kami lakukan penyelidikan, kita temukan keterangan palsu, dokumen otentik yang dipalsukan,” terang AKBP Sofwan Hermanto.
Dihadapan petugas, tersangka NW mengaku jika tanah tersebut dijual dengan harga Rp90 juta. Dari jumlah tersebut dirinya dan dua tersangka lainnya hanya menerima uang Rp5 juta dari mertuanya Sawi yang saat ini sudah meninggal dunia.
“Dijual sekitar Rp90 juta. Cuma Rp5 juta,” ujar AKBP Sofyan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 67 ayat (1) UU RI nomor 41 tahun 2004 atau Pasal 266 KUHPidana Pasal 395 KUHPidana jo pas 55 KUHP tentang wakaf dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak.






