sergap TKP – LAMPUNG
Dengan modus mengaku titisan Nyi Blorong, Seorang dukun penggandaan uang bernama Lasmini (50) mengelabui orang hingga meraup Rp 1,7 miliar.
Untuk mengelabuhi para korbannya, Lasmini oleh komplotannya dikabarkan mendapatkan julukan Nyi Blorong yang bisa menggandakan uang dengan media jenglot, kembang dan berbagai benda magis atau jimat lainnya.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Barly mengungkapkan, Petualangan Lasmin dan komplotannya ini, akhirnya terkuak setelah korban melapor ke Polda Lampung.
“Saat ini sudah lima orang melapor secara resmi ke Polda Lampung. Lasmini atau yang dianggap peserta padepokan dengan sebutan titisan Nyi Blorong sudah beraksi selama 3 tahun dan sudah banyak yang ditipu ada sekitar 42 orang namun mereka tidak semua datang melapor,” ujar Kombes Pol Barly. Kamis (8/8/2019).
“Korban ada yang mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. Adapun kisaran uang yang diterima dari para korban lainnya mulai Rp 20 juta hingga Rp1 miliar,” kata Kombes Pol Barly.
Komplotan dukun pengganda uang ini ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di padepokannya atau tepatnya di Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN) berlokasi di Desa Pardasuka, Katibung, Lampung Selatan, Saat sedang melakukan ritualnya.
“Dilokasi penangkapan, polisi mengamankan Tiga pelaku yakni Lasmini (50), pemilik padepokan, Stefanus (52) suami Lasmini, dan Muharis PNS asal Kalirejo, Lampung Tengah.” terang Kombes Pol Barly.






