sergap TKP – WAY KANAN
Petugas Polsek Negara Batin menangkap tiga orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra X 125cc milik korban Eko Sistriyanto (26) warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing yakni, MBA (19) warga Kampung Banjar Sari 1 Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, H (20) dan A (39) warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Way Kanan.
Kapolsek Negara Batin Iptu Santoso menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui bermula saat korban kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125cc yang sebelumnya berada di dapur dirumahnya.
Namun, pada Minggu (11/08/19) sekira pukul 03.00 WIB, saat saksi Juminten (60) bangun tidur untuk melaksanakan sholat malam, Saksi melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada dan jendela dan dalam keadaan terbuka.
“Mengetahui kejadian tersebut, Juminten kemudian menyampaikan ke korban selanjutnya korban melaporkan kasus terebut ke Polsek Negara Batin,” kata Iptu Santoso. Senin (12/8/2019).
Mendapat laporan, Tim Unit Satreskrim Polsek Negara Batin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan serta bukti petunjuk dari CCTV di Kampung Marga Jaya, petugas akhirnya berhasil mengkap tersangka pelaku.
“Ketiga pelaku diringkus pada Senin (12/08/2019) dini hari saat berada di rumah salah satu tersangka yakni MBA,” ujar Iptu Santoso.
Dihadapan polisi, ketiga pelaku mengakui mengaku jika motor yang dicurinya telah dijual serta hasil uang penjualan tersebut digunakan untuk membeli celana dan baju.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Iptu Santoso.






