sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AGE alias Gafur (40) warga Kel. karang Anyar, Kec. Kwanyar Bangkalan Madura.
Kronologis penangkapan tersangka pelaku ini, bermula saat petugas mendapat informasi dirumah tersangka sering digunakan untuk pesta sabu, selanjutnya petugas melakukan surveilance dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Gafur.
“Tersangka Gafur ditangkap saat berada di gubuk belakang rumahnya pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 WIB,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Drs. SG Manik. Kamis (15/8/2019).
Selain mengamankan tersangka, dari hasil penggeledahan petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik berisi shabu seberat 9,32 gram, 1 buah HP, dan 1 buah pipet terbuat dari kaca.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






