Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti

oleh -
oleh

sergap TKP – SUKOHARJO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (11/9/2019). Pemusnahan sebagai tindaklanjut dari putusan pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ribuan kosmetik ilegal dari berbagai merk, puluhan lembar uang palsu, puluhan liter ciu, belasan handphone berbagai merk, dan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan, pemusnahan sebagai tindaklanjut putusan pengadilan.

“Kami memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Tatang Agus Volleyantono, Rabu (11/9/2019).

Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, dan ciu dibuang ke dalam drum. Sedangkan handphone dimusnahkan dengan cara dipukul dengan palu, dan puluhan ribu kosmetik dan pil serta uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Total terdapat sekitar 50 perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Menurut keputusan pengadilan, barang bukti harus dimusnahkan. Perkara ini sudah inkrah sejak Januari hingga September,” Ujar Tatang Agus Volleyantono.

No More Posts Available.

No more pages to load.