sergap TKP – SURABAYA
Lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Revolver Kaliber 38, seorang pria warga desa Dusun Krajan, Desa Sidodadi, Tempurejo, Jember bernama Syaiful Anwar diringkus petugas kepolisian.
Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa senpi yang dibawa pelaku merupakan senpi ilegal. Selain itu terungkap juga bahwa pelaku merupakan seorang pengedar pil koplo jenis double l.
Kepada petugas pelaku mengaku senpi tersebut dibawanya untuk menambah kepercayaan diri dan sebagai pegangan selama dirinya mengedarkan pil dobel l.
“Sudah 4 bulan pegang senpi. Ndak ada, buat pegangan aja, belum pernah dicoba (menembak orang lain),” aku Syaiful kepada petugas di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa (7/1/2020).
Senpi tersebut didapatkan pelaku dari rekannya yang menggadaikan senjata tersebut senilai Rp 5 juta “Ini saya gadai Rp 5 juta,” ungkapnya.
Pil double l yang diedarkan oleh pelaku dijual bersama seorang rekannya yakni Doni Effendi yang juga telah ditetapkan tersangka seharga Rp 10 ribu per paket yang berisi 5 butir.
Untuk omzetnya sendiri mencapai jutaan rupiah per harinya. “Ini saya jual Rp 10 ribu isi 5. Saya jualan dua tahun. Omzetnya ndak mesti pak, Rp 1,5 juta sehari,” imbuh Syaiful.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pelaku awalnya kedapatan membawa senpi namun setelah dilakukan pendalaman pihak kepolisian akhirnya mengetahui bahwa yang bersangkutan juga merupakan pengedar pil double l.
“Direskrimum Polda Jatim melakukan pengungkapan menguasai dan kepemilikan senpi yang melanggar UU 12 no 1. Saat pengembangan, didapat secara ilegal ada penguasaan obat-obatan yang ilegal,” ungkap Kabid Humas.
Pada kesempatan yang sama Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Fadli Widiyanto menyebut bahwa pelaku merupakan target Ditreskrimum yang sudah cukup lama dipantau pihaknya.
“Dia merupakan target kita yang sudah lama kita pantau, dari informasi dia punya senjata api untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar. Setelah ditangkap ada dobel L di rumahnya, kita menyita 36 ribu pil dobel L yang melanggar UU kesehatan,” ucap Fadli.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat pasal 1 UU Darurat no 12 1951 dan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan






