sergap TKP – SURABAYA
Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan memimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan berhasil mengungkap kasus investasi ilegal MeMiles dengan mengamankan aset berupa uang senilai lebih dari Rp 147 miliar.
Selain uang, dibawah kepemimpinan Gidion, Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah menyita sejumlah aset lain berupa berupa puluhan mobil dan pelbagai barang elektronik dari investasi yang dikelola PT Kam And Kam.
Pria yang sebelumnya menjabat sabagai
Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya memiliki tugas untuk mengamankan uang dan aset dari korban investasi yang melibatkan 264 ribu anggota tersebut.
“Tugas kami mengamankan uang dan aset para korban MeMiles. Dari pengungkapan ini sudah ada lima tersangka dan memeriksa beberapa saksi termasuk publik figur,” jelas Kombes Gidion.
Pengungkapan kasus investasi ilegal dengan omzet mencapai Rp 750 miliar tersebut bermula dari sebuah seminar yang salah satu narasumbernya adalah tersangka Dokter Eva.
“Awalnya ada semacam seminar di Surabaya pada bulan November 2019 yang mendatangkan Dokter Eva yang intinya promosi terkait MeMiles,” jelasnya.
Gidion mengungkapkan investasi dengan pola skema ponzi itu tidak dibenarkan karena skema ini adalah investasi palsu yang membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya dan berpotensi merugikan para member.
Atas hal itu Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Jakarta. Sampai akhirnya pada tanggal 16 Desember 2019 diketahui Direktur MeMiles, Sanjaya melakukan perubahan sistem dalam bisnis top up melalui pesan suara.
“Pesan itu tersebar ke seluruh member. Dari situ kami melihat ada gelagat kurang baik dari Sanjaya yang mengubah sistem secara sepihak,” ujarnya.
Perumahan aturan sepihak yang dibuat Sanjaya itu menjadi semacam undang-undang bagi member. Dimana terdapat perubahan prosedur top up yang sebelumnya menjadi sistem perekrutan member baru.
“Jadi yang awalnya top up untuk dapat rewards seperti mobil, diganti menjadi sistem member baru. Rewards baru dapat saat dapat sejumlah member baru,” jelas Gidion.
Investasi yang juga menyeret sejumlah nama publik figur tanah air ini akhirnya terbongkar setelah pihaknya mengamankan Sanjaya dan Suhandak selaku pimpinan PT Kam And Kam dengan barang bukti uang tunai yang dicairkan dari bank sebesar Rp 50 miliar dan mobil sebanyak 16 unit.
Dari penangkapan tersebut akhirnya terus berkembang menjadi lima tersangka dan uang yang diamankan kini mencapai Rp 147 miliar dengan puluhan unit mobil yang menjadi reward.
“Barang bukti biasanya menjadi rahasia penyidik. Namun dalam kasus MeMiles ini, sejak awal dirilis kami selalu transparan dalam menyampaikan aset berupa uang dan barang dari PT Kam And Kam ini pada masyarakat, karena korbannya cukup banyak,” pungkasnya.