Tim Jogo Boyo Polda Jatim Kembali Amankan Lima Unit Mobil Hasil Kejahatan

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Tim Resmob Jogo Boyo Unit Jatanras Polda
Jatim berhasil mengamankan lima unit mobil hasil kejahatan dengan menangkap seorang tersangka SP (Supardi), (46) di Jember.

“Hari ini ada lima unit lagi yang berhasil diamankan dari tersangka SP di Jember. Ini pengembangan dari kasus sebelumnya namun beda jaringan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi di Mapolda Jatim Surabaya, Kamis (6/2/2020).

Kelima unit mobil yang diamankan petugas tersebut antara lain Mitsubishi Pajero, Daihatsu Xenia, Suzuki Ertiga, Toyota Innova, dan Daihatsu Ayla. Saat ini kelima mobil itu kini telah diamankan di Ditreskrimum.

Untuk modus operandinya sendiri tersangka SP mengaku menerima titipan mobil dari seorang tersangka RS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Bulan Januari 2020 itu SP terima mobil yang hanya dilengkapi dengan STNK dari RS untuk dijual senilai Rp 21 juta. Mobil selanjutnya hendak dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi oleh SP,” jelas Pitra.

Sementara itu Subdit Jatanras melalui Kanit V Kompol M Aldy Sulaiman menjelaskan kasus ini terungkap atas informasi pihak pembeli berinisial RF dan AK yang menjadi saksi itu menjelaskan adanya kejanggalan dari mobil yang dibeli dari SP.

Alhasil setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik kemudian mengamankan SP berikut lima unit mobil yang ditempatkan oleh SP di dekat kediamannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.