sergap TKP – SUMENEP
Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan seorang pria berinisial ZN (54) warga Desa Banasare, Kecamatan Rubaru.
Penangkapan terhadap ZN ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa rumah yang bersangkutan sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba jenis sabu.
“Pelaku diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ZN diamankan di rumahnya sendiri di Desa Benasare, Kecamatan Rubaru, Sumenep,” kata Kasubbag Humas AKP Widiarti, Kamis (6/2/2020).
Selain mengamankan tersangka, dilokasi penangkapan polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua klip plastik kecil berisi sabu masing-masing seberat 0,72 dan 0,26 gram dengan berat total 0,98 gram.
Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, Tersangka ZN berikut barang bukti diamankan di Polres Sumenep.
“Atas perbuatannya, ZN dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.” Tegas AKP Widiarti.