sergap TKP – SALATIGA
Petugas Polres Salatiga meringkus Lima orang sopir angkutan kota (angkot) lantaran kedapatan sedang bermain judi jenis kartu Domino.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, Kelima pelaku ditangkap saat sedang judi kartu Domino di dalam angkot jalur 1 bernopol H 1073 AB di depan MAN Salatiga Jalan Wahid Hasyim, Sidorejo.
“Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial, AA (35) warga Kalisari I RT 03/RW 07 Jombor, Tuntang, Kabupaten Semarang, MF (28) warga Candi Kidul RT 03/RW 03 Sraten, Tuntang, Nd (51) warga Padaan RT 03/RW 07 Gedangan, Tuntang, TLL (28) warga Sraten RT 03/RW 03 Tuntang dan Abd (40) warga Winong RT 03/RW 01 Kecandran, Sidomukti, Salatiga.” Kata AKBP Rahmad Hidayat. Sabtu (14/3/2020).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu domino, uang yang digunakan untuk judi senilai Rp330 ribu, dan mobil yang digunakan sebagi tempat bermain bermain judi.
“Atas perbuatannya, Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KHUPidana jo Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” Tegas AKBP Rahmad Hidayat.