Jual Motor Curian Melalui Facebook, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SERANG

Tim Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Serang Kota terpaksa mengamankan Dua pemuda berinisial HD (20) dan AD (22) Keduanya warga Kecamatan Ciomas, lantaran diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolsek Curug Iptu Shilton mengatakan, Kedua pelaku diamankan terkait kasus dugaan jual beli sepeda motor hasil curian melalui media sosial facebook.

“Keduanya diamankan personil Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Serang Kota, saat melakukan transaksi di jalan Kampung Keramat pal empat, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pada Jumat (13/3/2020) dini hari,” kata Iptu Shilton. Minggu (15/3/2020).

Kapolsek Curug menjelaskan, Modus operandi pelaku, kedua pelaku menjual  sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi atau bodong melalui akun Facebook.

“Keduanya berhasil ditangkap, Setelah petugas melakukan penyamaran dengan menyamar sebagai pembeli dua unit sepeda motor melalui akun Facebook milik pelaku. Pelaku kemudian dipancing untuk melakukan COD sepeda motor bodong di daerah Sukajaya” ujar Iptu Shilton.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 481 KUHPidana, tentang menyembunyikan barang yang diperleh dari kejahatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.