sergap TKP – JAKARTA
Ditpolair Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti ssebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis.
“Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan tiga orang berinisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31). Ketiganya kita amankan dini hari.” kata Kombes Pol Yusri Yunus. Senin (16/3/2020).
Kabid humas menjelaskan, Pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya jual-beli perdagangan satwa dilindungi melalui kapal penumpang KM, Dobon Solo.
“Setelah kita telusuri kita akhirnya mengamankan ketiga orang pelaku berikut barang bukti, Saat ini mereka sudah tetapkan tersangka” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.