sergap TKP – LANGSA
Tim Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Langsa menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial WH (29) asal warga Dusun Lhoksuwe, Desa Cot Keh, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur.
“Tersangka WH merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas tahun 2016 lalu dari Rutan Idi Aceh Timur, usai menjalani penjara selama 5 tahun lebih,” kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH., SIK melalui Kasa Intelkam, AKP Julfahmi., S.H, Kamis (19/03/2020).
Penangkapan terhadap tersangka WH, bermula informasi masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang ngekos di Langsa dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Selama ini, tersangka mengedarkan sabu-sabu di sekitar Gampong Paya Bujok Tunong, Langsa dan sekitarnya,” ujar AKP Julfahmi.
Atas informasi tersebut Tim Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Langsa kemudian melakukan pegintaian terhadap aktivitas tersangka WH, dan tepatnya pada Rabu (18/03/2020) sekitar pukul 12.30 WIB tersangka ditangkap di depan rumah kosnya.
“Saat ditangkap, di tangan tersangka WH disita BB 2 paket sabu diduga hendak dijualnya. Selanjutnya anggota menggeledah kamar kosnya, ditempat tersebut kami kembali menemukan satu paket sabu lainnya.” Terang AKP Julfahmi.
Selain mengamankan 3 paket sabu-sabu seberat 12,04 gram, dari tersangka WH juga diamankan barang bukti lain seperti, 1 timbangan digital, hp merk Nokia warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam Nopol BL 3662 NAJ.
Kepada petugas, tersangka WH mengaku mendapatkan barang haram tersebut itu dari tersangka berinisial A yang juga warga Aceh Timur yang kini berstatus DPO.
Untuk pengembangan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut, tersangka WH berikut barang bukti diserahkan ke Sat Resnakorba Polres Langsa.