sergap TKP – MUSI BANYUASIN
Diduga kedapatan sedang asyik pesta narkoba, Sepasang suami-istri hasil pernikahan siri bernama Anton Eka Saputra (24) dan Aprila Ayu (24) diciduk polisi.
Kedua pasangan suami istri ini, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Lilin pada Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 05.00 WIB seusai diduga menikmati narkoba di dalam kamar sebuah penginapan di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.
“Keduanya ditangkap usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando. Kamis (19/3/2020).
Dari tangan keduanya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket hemat diduga narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah pirek kaca, dan 3 korek api gas warna biru.
Kepada petugas, keduanya mengakui barang bukti tersebut milik mereka dan sebagian telah telah mereka gunakan bersama-sama.
Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Lilin.