Keroyok Korban Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – BEKASI

Pasca tewasnya seorang perempuan seusai dikeroyok oleh tiga perempuan di bawah Jembatan Tol Rawa Semut, Jalan Cut Mutia, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi beberapa bulan lalu. Polisi akhirnya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka dan satu pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial N (19) dan H (23), sedangkan NDA berstatus DPO,” ujar Kalpolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo. Kamis (19/3/2020).

Kapolsek menjelaskan, Peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada 4 Februari 2020, sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadian diduga berawal cekcok ketiga tersangka dengan korban.

“Saat cek-cok, pelaku kemudian memukuli korban dengan menggunakan kayu dan batu. Setelah puas menghakimi korban, para pelaku pergi meninggalkannya,” terang Sutoyo.

Mengetahui kejadian tersebut, warga yang berada disekitar tempat kejadian langsung memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Namun sayangnya, setelah korban mendapat perawatan selama sebelas hari, korban akhirnya meninggal dunia.

“Korban meninggal dunia pada Sabtu, 15 Februari 2020 lalu,” pungkas Sutoyo.

No More Posts Available.

No more pages to load.