Berita Bohong Atau Hoax Tentang Virus Corona, Polri Umumkan Delapan Tersangka Baru

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax tentang virus Corona (Covid-19), Polri mengumumkan delapan tersangka baru.

“Delapan tersangka itu tersebar di delapan wilayah Polda. Yaitu di Riau, Bengkulu, Sumatera Barat, kalimantan Timur, Jakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan Lampung,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. Kamis (19/3/2020).

Dari delapan tersangka itu ada dua yang ditahan, yaitu di Polres Jakarta Timur dan Polres Ketapang, Kalimantan Barat.

“Polisi melakukan penahanan kepada dua tersangka karena dianggap tak kooperatif.” Ujar Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Untuk diketahui, Terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax tentang virus Corona hingga saat ini, tercatat sudah ada sebanyak 30 kasus dengan 30 tersangka.

Sebelumnya, polri menetapkan 22 pelaku yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoax tentang pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, Dari 22 kasus tersebut tersebar diantaranya, dua di Kaltim, satu di Polres Soetta Polda Metro Jaya, empat di Kalbar, dua di Sulsel, tiga di Jabar, satu di Jateng, satu di Jatim, dua di Lampung, satu Sultra, satu di Sumsel, satu di Sumut, dan tiga ditangani Bareskrim Polri.

No More Posts Available.

No more pages to load.