sergap TKP – SURABAYA
Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus tindak pidana Pornografi yang diunggah ke media sosial (Medsos).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FFA alias KL (37) warga Malang, yang diduga sebagai penyelenggara sekaligus koordinator/event organizer pemotretan model bugil (Porno).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kronologi perkara, Pelaku berinisial FFA alias KL selaku pemilik akun Instagram “Kakak Lung” menyelenggarakan kegiatan pemotretan dengan nama event “Gamez 18+” di salah satu kamar hotel yang terletak di wilayah Singgosari Malang.
“Ada enam model, dari keenam model, lima dewasa dan satu di bawah umur, ” kata Kombes Pol Trunyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Catur Wibowo. Jumat (20/03/2020).
Kabid Humas menjelaskan, Tujuan pemotretan tersebut, untuk membuat foto-foto bugil yang diperagakan oleh model yang berpose sesuai konsep, mulai menggunakan pakaian seksi sampai dengan tanpa pakaian (telanjang).
”Hasil pemotretan tersebut, selanjutnya oleh pelaku kemudian di unggah ke media sosial dan distribusikan ke Group WA yang dikelola pelaku. ” Terang Kombes Pol Trunyudo.
Selain mengamankan pelaku, dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 4 buah kamera, 3 unit Handphone, 4 buah pakaian dalam, 1 buah kaos, 1 buah dress, 1 buah PC, 1 buah Sprei warna putih, dan 1 buah Handuk warna putih.
Atas perbuatanya, Tersangka FFA disangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 Milyar,” tegasnya.